Senin, 05 Oktober 2015

POLRES ROHIL RAYAKAN HUT TNI KE 70 DI KORAMIL UJUNG TANJUNG

Polres Rokan Hilir memberikan kue dan ucapan selamat ulang tahun kepada TNI yang saat ini berusi 70 Tahun kepada anggota TNI di Mako Koramil Ujung Tanjung.

Kasat Lantas Polres Rohil AKP Zulfa Renaldo, SIK bersama anggota Polri lainnya mendatangi Mako Koramil pada pagi tadi seraya memberikan kue.

“Ini sebagai bentuk solidaritas Polri ke TNI, karena meski bagaimanapun, polri dan TNI memiliki tugas yang sama, yakni menjaga tanah air dan memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat Indonesia,” ucap AKP Zulfa Renaldo.

Dengan adanya kegiatan bersama ini maka diharapkan polisi akan semakin dekat dengan TNI sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik dan semakin kompak dalam melayani masyarakat.

Jumat, 25 September 2015

VISI, MISI, MOTTO LAYANAN DAN JANJI LAYANAN SATUAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI SIM POLRES ROKAN HILIR


TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PEMBUATAN SIM


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN SIM POLRES ROKAN HILIR



1.              1.           Tujuan
1.1        Standar Operasional Prosedur (S.O.P) penerbitan SIM ini ditetapkan dengan maksud untuk dapat digunakan sebagai acuan dan dasar dalam pelaksanaan tugas di jajaran Unit SIM Sat Lantas Polres Rokan Hilir, sehingga para petugas pelaksana memiliki persepsi dan tindakan yang sama dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat;
1.2        Terwujudnya tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
1.3        Terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi Pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

2.                   2.         Pedoman / Acuan
2.1        Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.2        Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
2.3        Undang-undang Negara Republik IndonesiaNomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.4        Peraturan Pemerintah Nomor 50Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.5        Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
3.         Pengertian
3.1        Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
3.2        Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pemimpin Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian;
3.3        Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
3.4        Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.5        SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional;
3.6        Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telahmemiliki SIM;
3.7        Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, kualifikasi, dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;
3.8        Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat;
3.9        Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas,adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;
3.10      Sepeda Motor adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
3.11      Ranmor Umum adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran;
3.12      Ranmor Khusus adalah Ranmor yang dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu;
3.13      Ujian Teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
3.14      Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
3.15      Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan,antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi, dan sikap perilaku peserta uji;
3.16      Audio Visual Integrited System yang selanjutnya disebut AVIS adalah mekanisme pembuatan SIM yang terintegrasi sejak proses pendaftaran, pengujian, sampai dengan penerbitan;
3.17      Pemblokiran SIM adalah tindakan Kepolisian untuk memberikan tanda padadata Regident Pengemudi yang merupakan pembatasan sementara terhadaplegitimasi mengemudikan Ranmor;
3.18      Biaya pembuatan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai penerimaan negara atas penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4.                   4.        Alat
4.1               Gedung Satpas:
4.1.1     Lahan Parkir kendaraan R2 dan R4;
4.1.2     Tempat Ibadah;
4.1.3     Genset;
4.1.4     Toilet Umum;
4.1.5     Gudang Materiil.

4.2               Ruang Informasi:
4.2.1          Meja dan Kursi Petugas;
4.2.2          Sound Sistem;
4.2.3          Brosure;
4.2.4          Papan Mekanisme;
4.2.5          Papan Persyaratan;
4.2.6          Papan Visi, Misi, Janji dan Motto layanan.

4.3               Ruang Pelayanan Pengaduan:
4.3.1          Furniture;
4.3.2          Komputer Unit;
4.3.3          Buku Pengaduan;
4.3.4          Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian.

4.4               Kelengkapan Administrasi:
4.4.1     Pemeriksaan Kesehatan:
4.4.1.1        Ruang Pemeriksaan Kesehatan;
4.4.1.2        Ruang Tunggu;       
4.4.1.3        Meja dan Kursi Dokter;
4.4.1.4        Alat Periksa tekanan Darah;
4.4.1.5        Alat pengukur tinggi dan berat badan;
4.4.1.6        Alat periksa mata;
4.4.1.7        Alat periksa detak jantung.
4.4.2     Tes Psikologi:
4.4.2.1        Ruang Kelas tes psikologi;
4.4.2.2        Kursi peserta uji psikologi;
4.4.2.3        Papan Tulis;
4.4.2.4        Lembar Soal;
4.4.2.5        Lembar Jawaban;
4.4.2.6        Lembar hasil tes psikologi;
4.4.2.7        Buku Register;
4.4.3     Ruang Pembayaran Administrasi BRI:
4.4.3.1        Ruang Pelayanan;
4.4.3.2        Ruang Tunggu;
4.4.3.3        Teller, Mini ATM atau ATM;
4.4.3.4        Lembar bukti pembayaran Administrasi SIM;
4.4.3.5        Stempel BRI.

4.5        Registrasi Pendaftaran
4.5.1     Sarana pelayanan Pendaftaran sekurang-kurangnya meliputi :
4.5.1.1        Komputer Registrasi;
4.5.1.2        Stempel Nomor Register;
4.5.1.3        Buku Register Pendaftaran;
4.5.1.4        Stempel Loket Pendaftaran;
4.5.1.5        Sound system;
4.5.1.6        Alat Tulis Kantor (ATK).
4.5.2     Prasarana pelayanan Pendaftaran sekurang-kurangnya meliputi :
4.5.2.1        Ruang / Loket Pendaftaran;
4.5.2.2        Ruang Tunggu Peserta Uji SIM;
4.5.2.3        Kursi Tunggu Peserta Uji SIM;
4.5.2.4        TV;
4.5.2.5        AC / Fan;
4.5.2.6        Toilet.

4.6        Ruang Pencerahan:
4.6.1     Kursi Peserta Uji;
4.6.2     Komputer unit;
4.6.3     Proyektor;
4.6.4     AC / Fan;
4.6.5     Sound Sistem;
4.6.6     Materi Pencerahan.
4.7        Uji Teori
4.7.1     Uji Teori Komputerisasi:
4.7.1.1        Ruang Uji Teori;
4.7.1.2        Meja dan kursi peserta ujian, serta pengawas/operator;
4.7.1.3        Ruang Tunggu Peserta Uji;
4.7.1.4        Nomor peserta ujian;
4.7.1.5        Buku register;
4.7.1.6        Perangkat komputer untuk ujian (AVIS);
4.7.1.7        Headset;
4.7.1.8        Server Bank Soal;
4.7.1.9        Printer hasil ujian;
4.7.1.10      Stempel uji teori AVIS.
4.7.2     Uji Teori Manual:
4.7.2.1        Ruang Uji Teori;
4.7.2.2        Meja dan kursi peserta ujian, serta pengawas/operator;
4.7.2.3        Lembar Soal ujian teori;
4.7.2.4        Lembar jawaban ujian teori;
4.7.2.5        Lembar hasil ujian teori;
4.7.2.6        Buku Register;
4.7.2.7        Stempel uji teori.
4.7.3     Korektor Hasil Uji Teori:
4.7.3.1        Ruang Korektor;
4.7.3.2        Meja dan Kursi petugas Korektor;
4.7.3.3        Lembar kunci Jawaban;
4.7.3.4        Komputer Input Data Hasil Uji Teori;
4.7.3.5        Buku Register;
4.7.3.6        Buku Ekspedisi;
4.7.3.7        Alat Tulis kantor (ATK).
4.7.4     Pengumumam Hasil Uji Teori:
4.7.4.1        Ruang Pengumuman Hasil uji teori;
4.7.4.2        Sound system;
4.7.4.3        Meja dan kursi petugas;
4.7.4.4        Ruang tunggu Peserta uji SIM;

4.8        Simulator:
4.8.1     Ruang Uji Simulator;
4.8.2     Loket Pendaftaran;
4.8.3     Ruang Tunggu Peserta Uji;
4.8.4     Alat Uji Simulator R2, R4 dan R6;
4.8.5     Ruang Pengambilan Hasil Uji Simulator;
4.8.6     Lembar Hasil Uji Simulator;
4.8.7     Sertifikat Uji Simulator;
4.8.8     Komputer Unit;
4.8.9     Stempel;
4.8.10   Buku Register;
4.8.11   Buku Ekspedisi;
4.8.12   Sound system;
4.8.13   Meja dan Kursi Petugas Penguji;
4.8.14   Papan Mekanisme Uji Simulator;
4.8.15   Papan Petunjuk pelaksanaan uji simulator;
4.8.16   Ruang Pencerahan.

4.9        Uji Praktek
4.9.1     Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktek meliputi:
4.9.1.1        Ranmor untuk ujian;
4.9.1.2        Helm;
4.9.1.3        Nomor peserta ujian;
4.9.1.4        Buku register;
4.9.1.5        Komputer entri data;
4.9.1.6        Lembar Penilaian Uji Praktek;
4.9.1.7        Lembar Hasil Uji Praktek;
4.9.1.8        Sound Sistem;
4.9.1.9        Peluit;
4.9.1.10      Patok / Kerucut lalu lintas (traffic cone);
4.9.1.11      Stempel Loket.
 4.9.2    Prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:
4.9.2.1        Lapangan Ujian Praktek;
4.9.2.2        Materi ujian pada setiap golongan;
4.9.2.3        Ruang tunggu Ujian Praktik;
4.9.2.4        Payung / Tenda Petugas uji Praktek.

4.10      Identifikasi
4.10.1   Sarana Identifikasi meliputi  :
4.10.1.1      Komputer yang terkoneksi dengan server;
4.10.1.2      Alat pengambil foto (foto capture);
4.10.1.3      Alat pengambil tanda tangan (signature capture);
4.10.1.4      Alat pengambil sidik jari (finger print capture);
4.10.1.5      Latar belakang (background) foto.
4.10.1.6      Kaca Hias dan Sisir;
4.10.1.7      Buku Register;
4.10.1.8      Stempel Loket.
4.10.2   Prasarana Identifikasi :
4.10.2.1      Ruang Identifikasi;
4.10.2.2      Ruang Tunggu Peserta uji;
4.10.2.3      Kursi Tunggu Peserta Uji;
4.10.2.4      Meja dan Kursi Petugas Identifikasi.
4.11      Produksi
4.11.1   Sarana Produksi SIM:
4.11.1.1      Komputer produksi yang terkoneksi dengan server;
4.11.1.2      Alat cetak (ID printer);
4.11.1.3      Kartu SIM (Pad card);
4.11.1.4      Color Ribbon;
4.11.6         Sound system;
4.11.7         Buku Register penyerahan SIM.
4.11.2   Prasarana Produksi SIM:
4.11.2.1      Ruang Produksi;
4.11.2.2      Ruang Tunggu pengambilan SIM;
4.11.2.3      Kursi tunggu;
4.11.2.4      Loket pengambilan / penyerahan SIM;

4.12      Pengarsipan
4.12.1   Sarana:
4.12.1.1      Komputer Arsip yang terkoneksi dengan server;
4.12.1.2      Rak – Rak penyimpanan Arsip;
4.12.1.3      Stop Map;
4.12.1.4      Buku Register;
4.12.1.5      Buku Ekspedisi;
4.12.1.6      Sound system;
4.12.1.7      AC;
4.12.1.8      Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
4.12.1.9      Alat penyedot Debu (Vacum Cleaner).
4.12.2   Prasarana:
4.12.2.1      Ruang Arsip;
4.12.2.2      Ruang Komputer Arsip;
4.12.2.3      Ruang Tunggu Peserta Uji SIM;
4.12.2.4      Kursi Tunggu Peserta uji SIM.
4.13      Server Data Base :
4.13.1   Ruang server;
4.13.2   Perangkat Server Data Base;
4.13.3   AC;
4.13.4   Pencatat Suhu Ruangan;
4.13.5   Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

4.14      Papan-papan petunjuk:
4.14.1   Papan petunjuk lokasi Satpas;
4.14.2   Papan petunjuk loket pelayanan;
4.14.3   Papan tarif PNBP;
4.14.4   Papan Standar Waktu Pelayanan;
4.14.5   Papan Standar Waktu penerbitan SIM;
4.14.6   Papan pengumuman hasil uji teori.

4.15      Level Satpas :

4.15.1   Level I        Produksi SIM rata rata setiap hari          =   0 s/d 40;
4.15.2   Level II       Produksi SIM rata rata setiap hari          =   41 s/d 80;
4.15.3   Level III      Produksi SIM rata rata setiap hari          =   81 s/d 200;
4.15.4   Level IV      Produksi SIM rata rata setiap hari          =   201 s/d 400;
4.15.5   Level V       Produksi SIM rata rata setiap hari          =   401 s/d 601;
4.15.6   Level VI      Produksi SIM rata rata setiap hari          =   601 s/d 1500;
4.15.7   Level VII     Produksi SIM rata rata setiap hari          =   Lebih dari 1500;

4.16      Jumlah Petugas sesuai Level SATPAS
4.16.1   Satpas Level I jumlah petugas 9 orang;
4.16.1.1      Registrasi :
4.16.1.1.1    Pendaftaran 1 (satu) petugas;
4.16.1.1.2    Identifikasi 1 (satu) petugas.
4.16.1.2      Ujian Teori 2 (dua) petugas;
4.16.1.3      Ujian praktik 2 (dua) petugas;
4.16.1.4      Penerbitan:
4.16.1.4.1    Cetak  SIM 1 (satu) petugas;
4.16.1.4.2    Penyerahan 1 (satu) petugas;
4.16.1.5      Arsip dan dokumen 1 (satu) petugas.
4.16.2   Satpas Level II jumlah petugas 17 orang;
4.16.2.1      Registrasi:
                  4.16.2.1.1    Pendaftaran 2 (dua) petugas;
                  4.16.2.1.2    Identifikasi 2 (dua) petugas.
4.16.2.2      Ujian Teori 4 (empat) petugas;
4.16.2.3      Ujian praktek 4 (empat) petugas.
4.16.2.4      Penerbitan:
                  4.16.2.4.1    Cetak SIM 2 (dua) petugas;
                  4.16.2.4.2    Penyerahan 1 (satu) petugas;
4.16.2.5      Arsip dan dokumen 2 (dua) petugas.
4.16.3   Satpas Level III jumlah petugas 24 orang;
4.16.3.1      Registrasi:
                  4.16.3.1.1    Pendaftaran 3 (tiga) petugas;
                  4.16.3.1.2    Identifikasi foto 4 (empat) petugas
4.16.3.2      Ujian Teori 4 (empat) petugas;
4.16.3.3      Ujian praktik 6 (enam) petugas.
4.16.3.4      Penerbitan:
                  4.16.3.4.1    Cetak SIM3 (tiga) petugas;
                  4.16.3.4.2    Penyerahan 2 (dua) petugas;
4.16.3.5      Arsip dan dokumen 2 (dua) petugas.
4.16.4   Satpas Level IV jumlah petugas 34 orang;
4.16.4.1      Registrasi:
                  4.16.4.1.1    Pendaftaran 5 (lima) petugas;
                  4.16.4.1.2    Identifikasi 6 (enam) petugas.
4.16.4.2      Ujian Teori 6 (enam) petugas;
4.16.4.3      Ujian praktik 8 (delapan) petugas;
4.16.4.4      Penerbitan:
                  4.16.4.4.1    Cetak SIM 4 (empat) petugas;
                  4.16.4.4.2    Penyerahan 3 (tiga) petugas;
4.16.4.5      Arsip dan dokumen 3 (tiga) petugas.
4.16.5   Satpas Level V jumlah petugas 48 orang;
4.16.5.1      Registrasi:
                  4.16.5.1.1    Pendaftaran 10 (sepuluh) petugas;
                  4.16.5.1.2    Identifikasi 8 (delapan) petugas.
4.16.5.2      Ujian Teori 8 (delapan) petugas;
4.16.5.3      Ujian praktik 10 (sepuluh) petugas;
4.16.5.4      Penerbitan:
                  4.16.5.4.1    Cetak SIM 4 (empat) petugas;
                  4.16.5.4.2    Penyerahan 4 (empat) petugas;
4.16.5.5      Arsip dan dokumen 4 (empat) petugas.         
4.16.6   Satpas Level VI jumlah petugas 64 orang; dan
4.16.6.1      Registrasi:
4.16.6.1.1    Pendafataran 14 (empat belas) petugas;
4.16.6.1.2    Identifikasi 10 (sepuluh) petugas.
4.16.6.2      Ujian Teori 10 (sepuluh) petugas;
4.16.6.3      Ujian praktik 14 (empat belas) petugas;
4.16.6.4      Penerbitan:
4.16.6.4.1    Cetak SIM 8 (delapan) petugas;
4.16.6.4.2    Penyerahan 4 (empat) petugas;
4.16.6.5      Arsip dan dokumen 4 (empat) petugas.
4.16.7   Satpas Level VII jumlah petugas 84 orang.
4.16.7.1      Registrasi:
4.16.7.1.1    Pendafataran 20 (dua puluh) petugas;
4.16.7.1.2    Identifikasi 12 (dua belas) petugas.
4.16.7.2      Ujian Teori 16 (enam belas) petugas;
4.16.7.3      Ujian praktik 20 (dua puluh) petugas;
4.16.7.4      Penerbitan:
4.16.7.4.1    Cetak SIM 8 (delapan) petugas;
4.16.7.4.2    Penyerahan 4 (empat) petugas;
4.16.7.5      Arsip dan dokumen 4 (empat) petugas.

4.17      Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM
4.17.1   Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan :
4.17.1.1       Sehat jasmani dan rohani;
4.17.1.2       Bermoral dan berkelakuan baik;
4.17.1.3       Disiplin dan bertanggung jawab;
4.17.1.4       Ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
4.17.1.5       Menguasai bidang tugas yang akan diujikan;
4.17.1.6       Memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3 (tiga) Tahun;
4.17.1.7       Dapat mengoperasikan computer.
4.17.2   Petugas penguji wajib memiliki kompetensi :
4.17.2.1      Kemampuan administrasi, yang meliputi :
4.17.2.1.1    Manajerial di bidang pengujian SIM;
4.17.2.1.2    Tata cara pengarsipan;
4.17.2.1.3    Produk-produk tertulis;
4.17.2.2      Pengetahuan, yang meliputi :
4.17.2.2.1    Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
4.17.2.2.2    Teknik Ranmor;
4.17.2.2.3    Teknik mengemudi;
4.17.2.2.4    Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
4.17.2.3      Keterampilan, yang meliputi :
4.17.2.3.1    Dapat mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
4.17.2.3.2    Dapat mengemudi Ranmor yang digunakan sebagai sarana uji;
4.17.2.3.3    Dapat mengoperasikan teknik Ranmor;
4.17.2.3.4    Dapat berlalu lintas dengan benar di jalan.
4.17.2.4      Kemampuan mengajar atau melatih, yang meliputi :
4.17.2.4.1    Mampu mengkomunikasikan materi uji secara baik kepada peserta uji;
4.17.2.4.2    Mampu mentransfer pemahaman materi uji kepada peserta uji;
4.17.2.4.3    Dapat menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan ujian.
4.17.3   Memiliki sertifikat penguji SIM, dari Pusdik Lantas Polri;
4.17.4   Memiliki SKEP Penguji dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

4.18      Etika Petugas Penguji:
4.18.1      Bermoral dan berkelakuan baik;
4.18.2      Disiplin dan bertanggung jawab;
4.18.3      Ramah, sopan, dan santun dalam melayani masyarakat;
4.18.4      Tidak mempersulit masyarakat;
4.18.5      Berpenampilan sesuai ketentuan;
4.18.6      Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu;
4.18.7      Ikhlas dalam memberikan pelayanan;
4.18.8      Tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keluhan masyarakat;
4.18.9      Bersikap jujur dan dapat dipercaya;
4.18.10    Dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat;
4.18.11    Efektif dan Efisien dalam melayani masyarakat;
4.18.12    Transparan dan Akuntabel dalam melayani masyarakat;
4.18.13    Tidak diskriminatif dalam melayani masyarakat.

5.                   5          Prosedur
5.1               Waktu kerja pelayanan SIM adalah 8 (delapan) jam setiap hari kerja terhitung mulai jam 07.00 WIB s/d 15.00 WIB;

5.2        Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :
5.2.1     Senin – Kamis           :    08.00 – 14.00 WIB;
5.2.2     Jumat                        :    08.00 -  11.00 WIB;
5.2.3     Sabtu                        :    08.00 – 13.00 WIB;
5.2.4     Minggu                      :    tentative (disesuaikan dengan kondisi wilayah);
5.2.5     Hari libur Nasional tidak beroperasi.

5.3        Standar waktu Penerbitan SIM sebagai berikut  :
5.3.1     Baru dan Pengalihan Golongan:
5.3.1.1     SIM A                        = 120 Menit;
5.3.1.2     SIM A Umum             = 180 Menit;
5.3.1.3     SIM BI                       = 120 Menit;
5.3.1.4     SIM BI Umum            = 180 Menit;
5.3.1.5     SIM BII                      = 180 Menit;
5.3.1.6     SIM BII Umum           = 180 Menit;
5.3.1.7     SIM C                        = 120 Menit;
5.3.1.8     SIM D                        = 120 Menit.
5.3.2     Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi):
5.3.2.1     SIM A                        =   30 Menit;
5.3.2.2     SIM A Umum             = 130 Menit;
5.3.2.3     SIM BI                       =   70 Menit;
5.3.2.4     SIM BI Umum            = 130 Menit;
5.3.2.5     SIM BII                      = 130 Menit;
5.3.2.6     SIM BII Umum           = 130 Menit;
5.3.2.7     SIM C                        =   30 Menit;
5.3.2.8     SIM D                        =   30 Menit.
5.4        Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM:
5.4.1     Pemeriksaan Kesehatan Dokter                                   =   5 Menit;
5.4.2     Uji Keterampilan Simulator                                          = 60 Menit;
5.4.3     Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI                          =   5 Menit;
5.4.4     Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi                           =   5 Menit;
5.4.5     Pengisian Formulir Permohonan Penerbitan SIM           =   5 Menit;
5.4.6     Pendaftaran                                                                =   5 Menit;
5.4.7     Ujian Teori                                                                 = 30 Menit;
5.4.8     Ujian Praktik                                                              = 20 Menit;
5.4.9     Penyelesaian (Foto dan Pencetakan SIM)                     = 20 Menit;
5.4.10   Jarak Tenggang                                                          = 25 Menit.

5.5        Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM
5.5.1     Baru dan Pengalihan Golongan:
5.5.1.1     SIM A                        =  Rp.120.000,-
5.5.1.2     SIM BI                       =  Rp.120.000,-
5.5.1.3     SIM BII                      =  Rp.120.000,-
5.5.1.4     SIM C                        =  Rp. 100.000,-
5.5.1.5     SIM D                        =  Rp.   50.000,-
5.5.1.6     SIM Internasional        =  Rp. 250.000,-
5.5.1.7     Uji Simulator              =  Rp.   50.000,-
5.5.2     Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
5.5.2.1     SIM A                        =  Rp.   80.000,-
5.5.2.2     SIM BI                       =  Rp.   80.000,-
5.5.2.3     SIM BII                      =  Rp.   80.000,-
5.5.2.4     SIM C                        =  Rp.   75.000,-
5.5.2.5     SIM D                        =  Rp.   30.000,-
5.5.2.6     SIM Internasional        =  Rp. 225.000,-
5.5.2.7     Uji Simulator              =  Rp.   50.000,-
5.6        Persyaratan Usia
5.6.1        Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah:
5.6.1.1     17 (tujuh belas) Tahun untuk SIM A, C, dan D;
5.6.1.2     20 (dua puluh) Tahun untuk SIM B I;
5.6.1.3     21 (dua puluh satu) Tahun untuk SIM B II.
5.6.2        Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah:
5.6.2.1     20 (dua puluh) Tahun untuk SIM A Umum;
5.6.2.2     22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum;
5.6.2.3     23 (dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum.
5.6.3        Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

5.7        Persyaratan Administrasi
5.7.1        Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
5.7.2        Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi  :
5.7.2.1     Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
5.7.2.2     Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
5.7.2.3     Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
5.7.2.4     Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
5.7.2.5     Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
5.7.3        Bukti pembayaran biaya administrasi SIM; dan
5.7.4        Melaksanakan rumusan 10 sidik jari.


5.8        Persyaratan kesehatan
5.8.1        Kesehatan jasmani Peserta ujian SIM berupa Kesehatan mata:
5.8.1.1     Fisik mata;
5.8.1.2     Buta warna;
5.8.1.3     Penglihatan jarak dekat dan jarak jauh;
5.8.1.4     Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
5.8.1.5     Khusus bagi penyandang cacat harus ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus;
5.8.1.6     Dokter, harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
5.8.2        Kesehatan Rohani Peserta ujian SIM dilakukan melalui pemeriksaan Psikologi yang meliputi :
5.8.2.1     Kemampuan konsentrasi;
5.8.2.2     Kecermatan;
5.8.2.3     Pengendalian diri;
5.8.2.4     Kemampuan penyesuaian diri;
5.8.2.5     Stabilitas emosi;
5.8.2.6     Penilaian atas kesehatan rohani, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi;
5.8.2.7     Materi Tes Psikologi, beserta tata cara penilaiannya disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri;
5.8.2.8     Hasil tes psikologi, ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.

5.9        Persyaratan SIM Baru (SIM A , C dan D) :
5.9.1        Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
5.9.2        Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun;
5.9.3        Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
5.9.4        Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.9.5        Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.9.6        Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari  BRI;
5.9.7        Lulus Uji Teori;
5.9.8        Lulus Uji Simulator;
5.9.9        Lulus Uji Praktek I dan II.

5.10      Persyaratan Perpanjangan SIM :
5.10.1      Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
5.10.2      Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
5.10.3      Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.10.4      Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar Foto copy;
5.10.5      Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.10.6      Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari  BRI;
5.10.7      Melampirkan Surat lulus uji keterampilan Simulator;
5.10.8      Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
5.10.9      Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya,harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki.

5.11      Persyaratan Pengalihan golongan SIM :
5.11.1      Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
5.11.2      Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu  :
5.11.2.1      Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah
5.11.2.1.1       20 (dua puluh)Tahun untuk SIM B I; dan
5.11.2.1.1       21(dua puluh satu)Tahun untuk SIM B II.
5.11.2.2      Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah
5.11.2.2.1       20  (dua puluh)Tahun untuk SIM A Umum;
5.11.2.2.2       22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum;
5.11.2.2.3       23(dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum.
5.11.2.3      Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
5.11.3      Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
5.11.4      Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.11.5      Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan;
5.11.5.1      SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
5.11.5.2      SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
5.11.5.3      SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II;
5.11.5.4      SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
5.11.6      Pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum dilampiri dengan:
5.11.6.1      Surat Bukti Lulus tes Psikologi;
5.11.6.2      Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
5.11.6.3      Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
5.11.7      Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.11.8      Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.11.9      Lulus Uji Teori;
5.11.10    Lulus Uji Simulator;
5.11.11    Lulus Uji Praktek I dan II.

5.12      Persyaratan Perubahan data pengemudi :
5.12.1      Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
5.12.2      Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
5.12.3      Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.12.4      Melampirkan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama;
5.12.5      Melampirkan SIM yang akan dirubah nama pemiliknya;
5.12.6      Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.12.7      Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.12.8      Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir Tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, Simulator, dan Ujian Praktek;
5.13.8      Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki.

5.13      Persyaratan Penggantian SIM Hilang :
5.13.1      Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
5.13.2      Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
5.13.3      Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
5.13.4      Surat Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian.
5.13.5      Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.13.6      Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.13.7      Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhirTanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktek;
5.13.8      Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki.


5.14      Persyaratan Penggantian SIM Rusak :
5.14.1      Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak;
5.14.2      Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
5.14.3      Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.14.4      Melampirkan SIM yang rusak;
5.14.5      Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.14.6      Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.14.7      Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir Tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik;
5.14.8      Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki;

5.15      Persyaratan SIM Pindah Masuk (Mutasi) :
5.15.1      Mengisi formulir pengajuan Mutasi SIM;
5.15.2      Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
5.15.3      Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.15.4      SIM yang akan di Mutasi;
5.15.5      Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM;
5.15.6      Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.15.7      Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.15.8      Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktek;
5.13.9      Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki.


5.16      Persyaratan Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM :
5.16.1      Surat Bukti Putusan Pengadilan Negeri ;
5.16.2      Surat Bukti berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan dari Pengadilan Negeri;
5.16.3      Mengisi formulir pengajuan SIM;
5.16.4      Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku;
5.16.5      Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.16.6      Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.16.7      Lulus Uji Teori;
5.16.8      Lulus Uji Simulator;
5.16.9      Lulus Uji Praktek I dan II.

5.17      Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
5.17.1      Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;
5.17.2      Menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
5.17.3      Menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
5.17.4      Menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi,dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
5.17.5      Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5.17.6      Biaya administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.



5.18      Tata Cara Penerbitan
5.18.1      Kelompok Kerja Pendaftaran:
5.18.1.1         Petugas loket pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan penerbitan SIM;
5.18.1.2         Mempersilahkan peserta uji SIM untuk duduk pada ruang tunggu yang telah disediakan;       
5.18.1.3         Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap petugas menyerahkan kembali kepada Peserta uji SIM untuk dilengkapi;
5.18.1.4         Jika berkas permohonan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan maka petugas membubuhkan stempel loket dan nomor register pendaftaran;
5.18.1.5         Mencatat data identitas lengkap peserta uji secara manual ke dalam Buku Register pendaftaran;
5.18.1.6         Petugas loket pendaftaran melakukan entry data peserta ujian SIM ke komputer registrasi;
5.18.1.7         Menyerahkan sobekan bukti pendaftaran kepada peserta uji SIM;
5.18.1.8         Mempersilahkan Peserta ujian untuk mengikuti ujian Teori SIM;
5.18.1.9         Membuat laporan pendaftaran sesuai proses dan golongan SIM.

5.18.2      Kelompok Kerja Ujian Teori SIM :
5.18.2.1         Ujian dilaksanakan pada hari pengajuan persyaratan mengikuti uji SIM yang diterima oleh petugas uji SIM;
5.18.2.2         Setiap peserta uji harus dapat menunjukkan tanda bukti kesertaan dalam ujian;
5.18.2.3         Pengecekan ulang kesesuaian data peserta ujian;
5.18.2.4         Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, wajib mengikuti pencerahan yang disampaikan secara langsung atau melalui Media mengenai:
5.18.2.4.1       Peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
5.18.2.4.2       Etika berlalu lintas;
5.18.2.4.3       Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
5.18.2.4.4       Berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas;
5.18.2.4.5       Kecelakaan lalu lintas;
5.18.2.4.6       Prosedur pertolongan kecelakaan lalu lintas;
5.18.2.4.7       Pelaporan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
5.18.2.4.8       Tata cara pengujian SIM; dan
5.18.2.4.9       Tata cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain.
5.18.2.5            Pelaksanaan Ujian Teori dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
5.18.2.5.1       Sebelum Ujian Teori dimulai, petugas menyiapkan ruangan Ujian Teori sesuai dengan kebutuhan;
5.18.2.5.2       Peserta uji memasuki ruang ujian dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor peserta;
5.18.2.5.3       Petugas membagikan lembar soal dan lembar jawaban Ujian Teori sesuai dengan golongan SIM peserta uji yang telah ditetapkan;
5.18.2.5.4       Setelah ujian berlangsung 5 (lima) menit, petugas pengawas mengedarkan daftar buku peserta ujian sebagai daftar presensi untuk dicocokkan dengan identitas peserta uji;
5.18.2.5.5       Petugas pengawas memberitahukan kepada para peserta uji, pada saat waktu ujian tinggal tersisa 5 (lima) menit; dan
5.18.2.5.6       Petugas penguji mengolah hasil Ujian Teori melalui sistem Ujian Teori yang terkoneksi secara daring mulai dari pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, sampai dengan penerbitan SIM.
5.18.2.6            Soal Ujian Teori dikelompokkan menurut golongan SIM;
5.18.2.7            Soal Ujian Teori dengan AVIS dilaksanakan secara acak.
5.18.2.8            Materi Ujian Teori meliputi:
5.18.2.8.1       Pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
5.18.2.8.2       Hak utama pengguna jalan;
5.18.2.8.3       Pengetahuan tentang rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu lintas;
5.18.2.8.4       Kedudukan hukum lalu lintas; dan
5.18.2.8.5       Peringatan sinar dan bunyi.
5.18.2.8.6       Keterampilan Pengemudi:
5.18.2.8.6.1       Cara mengemudi Ranmor;
5.18.2.8.6.2       Cara mendahului;
5.18.2.8.6.3       Cara berbelok;
5.18.2.8.6.4       Cara melewati di persimpangan;
5.18.2.8.6.5       Cara penggunaan lampu Ranmor;
5.18.2.8.6.6       Cara parkir;
5.18.2.8.6.7       Cara berhenti;
5.18.2.8.6.8       Kecepatan minimal dan maksimal;
5.18.2.8.6.9       Cara penggunaan jalur dan lajur Jalan;
5.18.2.8.7       Etika berlalu lintas;
5.18.2.8.8       Hak dan kewajiban pengemudi dan pengguna jalan lain;
5.18.2.8.9       Tanggung jawab pengemudi;
5.18.2.8.10     Pengetahuan teknik Ranmor;
5.18.2.8.11     Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas;
5.18.2.8.12     Materi Ujian Teori menggunakan bahasa Indonesia.
5.18.2.9            Penilaian Hasil Ujian Teori SIM:
5.18.2.9.1       Sistem penilaian bagi Satpas yang memiliki komputer Optical Mark Reader (OMR) dapat dipergunakan  untuk pemeriksaan soal-soal ujian dengan cepat, tepat dan lancar;
5.18.2.9.2       Setiap penilaian bagi Satpas yang tidak memiliki komputer Optical Mark Reader (OMR) dapat menggunakan kunci jawaban yang standar sesuai ketentuan yang ada;
5.18.2.9.3       Hasil penilaian harus ditulis pada lembar hasil Ujian teori SIM dan ditanda tangani pejabat yang berkompeten;
5.18.2.9.4       Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari 30 (tiga puluh) soal yang di ujikan dengan waktu 30 (tiga puluh)  menit;
5.18.2.9.5       Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sejak ujian dilakukan;
5.18.2.9.6       Peserta Uji SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru;
5.18.2.9.7       Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang ke 2 setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru;
5.18.2.9.8       Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator;
5.18.2.9.9       Pisahkan berkas soal-soal ujian teori antara lulus dan tidak lulus;
5.18.2.9.10     Susun yang tidak lulus dan yang lulus sesuai nomor urut, catat dalam Buku Register;
5.18.2.9.11     Umumkan peserta ujian SIM yang lulus dan tidak lulus melalui pengeras suara atau tampilkan pada layar monitor;
5.18.2.9.12     Membuat Laporan rekapitulasi peserta ujian SIM.
5.18.3      Kelompok Kerja Uji Keterampilan Pengemudi (khusus peningkatan dan perpanjangan SIM A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) :
5.18.3.1         Setiap peserta uji wajib mengikuti Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator;
5.18.3.2         Sebelum pelaksanaan Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator, petugas memberitahukan tata cara penggunaan Simulator dan tata cara penilaiannya;
5.18.3.3         Ujian keterampilan melalui Simulator meliputi :
5.18.3.3.1       Reaksi:
5.18.3.3.1.1       Alat ini gunanya untuk mengetahui  atau menguji calon / pengemudi tentang respon mereka terhadap suatu aksi yang dihadapinya;
5.18.3.3.1.2       Dalam pelaksanaan pengujian memberikan aksi terhadap mata, telinga, tangan dan kaki;
5.18.3.3.1.3       Dalam penilaian yang baik diharapkan pengemudi harus melakukan respon  yang benar dan waktunya harus konstan / stabil;
5.18.3.3.1.4       Aksi yang ditimbulkan alat ini adalah variasi dari lampu hijau, kuning, merah dan bunyi.
5.18.3.3.2       Antisipasi:
5.18.3.3.2.1       Gunanya untuk mengetahui sejauh mana perkiraan pengemudi terhadap benda / obyek yang bergerak dengan kecepatan tertentu;
5.18.3.3.2.2       Benda / obyek yang datang dari arah berlawanan atau arah silang kiri-kanan, kapan dan berapa detik / menit lagi sampai dihadapan pengemudi.
5.18.3.3.3       Sikap mengemudi:
5.18.3.3.3.1       Gunanya untuk ketahui sejauh mana kemampuan pengemudi untuk memberikan aksi-aksi yang tepat melalui panca indranya sesuai dengan tantangan yang di hadapinya.
5.18.3.3.3.2       Pada dasarnya  alat ini merupakan gabungan dari  alat uji reaksi, konsentrasi dan antisipasi.
5.18.3.3.3.3       Mensimulasikan sebagai instrument pokok yang ada pada kendaraan yang dianggap penting untuk digunakan sebagai peragaan.
5.18.3.3.4        Konsentrasi:
5.18.3.3.4.1     Gunanya untuk menguji daya konsentrasi penglihatan pengemudi yang diam terhadap suatu obyek yang bergerak begitu juga sebaliknya.
5.18.3.3.4.2     Parameter yang dihasilkan: konsentrasi penglihatannya, kelelahan penglihatannya dan kejelian kedua mata, baik sisi kiri / kanan.
5.18.3.4         Penilaian Uji Keterampilan Melalui Simulator:
5.18.3.4.1        Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
5.18.3.4.2        Peserta uji yang dinyatakan lulus,diberikan Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
5.18.3.4.3        Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Pengemudi, memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan.
5.18.3.4.4        Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
5.18.3.4.5        Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.

5.18.4      Kelompok Kerja Uji Praktik:
5.18.4.1         Peserta Ujian Praktik adalah peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator;
5.18.4.2         Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan;
5.18.4.3         Kegiatan persiapan bagi peserta uji SIM Ranmor beroda empat meliputi:
5.18.4.3.1      Pengecekan bagian luar bodi Ranmor;
5.18.4.3.2      Ban maupun ban cadangan (serep);
5.18.4.3.3      Ruang mesin dan ruang kabin termasuk posisi tempat duduk;
5.18.4.3.4      Tangan memegang kemudi;
5.18.4.3.5      Posisi rem tangan;
5.18.4.3.6      Transmisi netral;
5.18.4.3.7      Kaca spion luar dan dalam;
5.18.4.3.8      Semua pintu tertutup;
5.18.4.3.9      Sabuk pengaman;
5.18.4.3.10    Lampu;
5.18.4.3.11    Kontak kontrol instrumen;
5.18.4.3.12    Menjalankan Ranmor;
5.18.4.3.13    Berhenti; dan
5.18.4.3.14    Keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.
5.18.4.4         Kegiatan persiapan, bagi peserta uji SIM Sepeda Motor meliputi :
5.18.4.4.1      Pengecekan fungsi kemudi;
5.18.4.4.2      Fungsi rem tangan dan kaki;
5.18.4.4.3      Fungsi transmisi;
5.18.4.4.4      Fungsi kopling;
5.18.4.4.5      Oli mesin dan rem;
5.18.4.4.6      Sistem pengapian listrik / busi;
5.18.4.4.7      Kaca spion;
5.18.4.4.8      Lampu;
5.18.4.4.9      Bahan bakar;
5.18.4.4.10    Kondisi ban depan dan belakang;
5.18.4.4.11    Tekanan angin pada ban; dan
5.18.4.4.12    Klakson.
5.18.4.5         Setiap peserta uji wajib mengikuti Ujian Praktik I; dan Praktik II yaitu :
5.18.4.5.1    Ujian Praktik I, dilaksanakan pada area ujian yang sudah ditentukan;
5.18.4.5.2    Ujian Praktik II, dilaksanakan dijalan umum.
5.18.4.6         Ujian Praktik, dapat dilaksanakan secara perseorangan atau kolektif terhadap komunitas tertentu;
5.18.4.7        Standar Lapangan Ujian Praktek
5.18.4.7.1     Lokasi tempat ujian memenuhi persyaratan dan telah disertifikasi untuk dilaksanakan setiap materi ujian Praktek;
5.18.4.7.2     Permukaan lapangan tidak bergelombang;
5.18.4.7.3     Tidak licin;
5.18.4.7.4     Semua materi ujian dalam satu lokasi;
5.18.4.7.5     Lebar lapangan ujian minimum  : 30 M;
5.18.4.7.6     Panjang lapangan ujian minimum : 75 M;
5.18.4.7.7     Ruang tunggu peserta uji SIM.
5.18.4.8        Patok Materi Ujian Praktek
5.18.4.8.1      Tinggi patok 40 CM;
5.18.4.8.2      Diameter  15 CM;
5.18.4.8.3      Warna Patok Hitam Putih;
5.18.4.9        Materi Ujian Praktek I:
5.18.4.9.1     Untuk peserta uji Ranmor roda empat, meliputi:
5.18.4.9.1.1    Uji menjalankan ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
5.18.4.9.1.1.1    Maju sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 senti meter tanpa menabrak/menjatuhkan patok;
5.18.4.9.1.1.2    Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 senti meter tanpa menabrak /menjatuhkan patok.