Jumat, 25 September 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN SIM POLRES ROKAN HILIR
1. 1. Tujuan
1.1 Standar Operasional Prosedur (S.O.P) penerbitan SIM ini ditetapkan dengan maksud untuk dapat digunakan sebagai
acuan dan dasar dalam pelaksanaan tugas di jajaran Unit SIM Sat Lantas Polres
Rokan Hilir, sehingga para petugas pelaksana
memiliki persepsi dan tindakan yang sama dalam memberikan pelayanan yang prima
kepada masyarakat;
1.2 Terwujudnya
tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif,
efisien, dan akuntabel;
1.3 Terjaminnya
legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi Pengemudi dalam rangka
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
2.
2. Pedoman / Acuan
2.1 Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.2 Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Angkutan Jalan;
2.3 Undang-undang Negara Republik
IndonesiaNomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 50Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
2.5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
3. Pengertian
3.1 Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
3.2 Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah
pemimpin Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian;
3.3 Kendaraan
Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan
di atas rel;
3.4 Surat
Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi
kompetensi, alat kontrol, dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang
telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan
Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.5 SIM
Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan
digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional;
3.6 Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telahmemiliki SIM;
3.7 Registrasi
dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah
segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, kualifikasi,
dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;
3.8 Standar
pelayanan adalah suatu tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat;
3.9 Satuan
Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas,adalah unsur
pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor
Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;
3.10 Sepeda
Motor adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau
tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
3.11 Ranmor
Umum adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang
dengan dipungut bayaran;
3.12 Ranmor
Khusus adalah Ranmor yang dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan
rancang bangun tertentu;
3.13 Ujian
Teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai
peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara
mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
3.14 Ujian
Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi
Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
3.15 Simulator
adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan,antisipasi, daya
reaksi, daya konsentrasi, dan sikap perilaku peserta uji;
3.16 Audio
Visual Integrited System yang selanjutnya disebut AVIS adalah mekanisme
pembuatan SIM yang terintegrasi sejak proses pendaftaran, pengujian, sampai
dengan penerbitan;
3.17 Pemblokiran
SIM adalah tindakan Kepolisian untuk memberikan tanda padadata Regident
Pengemudi yang merupakan pembatasan sementara terhadaplegitimasi mengemudikan
Ranmor;
3.18 Biaya
pembuatan SIM adalah Biaya yang dipungut
sebagai penerimaan negara atas penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
tentang Tarif Atas Jenis
penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
4.
4. Alat
4.1
Gedung
Satpas:
4.1.1 Lahan
Parkir kendaraan R2 dan R4;
4.1.2 Tempat
Ibadah;
4.1.3 Genset;
4.1.4 Toilet
Umum;
4.1.5 Gudang
Materiil.
4.2
Ruang
Informasi:
4.2.1
Meja dan
Kursi Petugas;
4.2.2
Sound
Sistem;
4.2.3
Brosure;
4.2.4
Papan
Mekanisme;
4.2.5
Papan
Persyaratan;
4.2.6
Papan
Visi, Misi, Janji dan Motto layanan.
4.3
Ruang Pelayanan
Pengaduan:
4.3.1
Furniture;
4.3.2
Komputer
Unit;
4.3.3
Buku
Pengaduan;
4.3.4
Mekanisme
Pengaduan dan Penyelesaian.
4.4
Kelengkapan
Administrasi:
4.4.1 Pemeriksaan
Kesehatan:
4.4.1.1 Ruang
Pemeriksaan Kesehatan;
4.4.1.2 Ruang
Tunggu;
4.4.1.3 Meja
dan Kursi Dokter;
4.4.1.4 Alat
Periksa tekanan Darah;
4.4.1.5 Alat
pengukur tinggi dan berat badan;
4.4.1.6 Alat
periksa mata;
4.4.1.7 Alat
periksa detak jantung.
4.4.2 Tes
Psikologi:
4.4.2.1 Ruang
Kelas tes psikologi;
4.4.2.2 Kursi
peserta uji psikologi;
4.4.2.3 Papan
Tulis;
4.4.2.4 Lembar
Soal;
4.4.2.5 Lembar
Jawaban;
4.4.2.6 Lembar
hasil tes psikologi;
4.4.2.7 Buku
Register;
4.4.3 Ruang
Pembayaran Administrasi BRI:
4.4.3.1 Ruang
Pelayanan;
4.4.3.2 Ruang
Tunggu;
4.4.3.3 Teller,
Mini ATM atau ATM;
4.4.3.4 Lembar
bukti pembayaran Administrasi SIM;
4.4.3.5 Stempel
BRI.
4.5 Registrasi
Pendaftaran
4.5.1 Sarana
pelayanan Pendaftaran sekurang-kurangnya meliputi :
4.5.1.1 Komputer
Registrasi;
4.5.1.2 Stempel
Nomor Register;
4.5.1.3 Buku
Register Pendaftaran;
4.5.1.4 Stempel
Loket Pendaftaran;
4.5.1.5 Sound
system;
4.5.1.6 Alat
Tulis Kantor (ATK).
4.5.2 Prasarana
pelayanan Pendaftaran sekurang-kurangnya meliputi :
4.5.2.1 Ruang
/ Loket Pendaftaran;
4.5.2.2 Ruang
Tunggu Peserta Uji SIM;
4.5.2.3 Kursi
Tunggu Peserta Uji SIM;
4.5.2.4 TV;
4.5.2.5 AC
/ Fan;
4.5.2.6 Toilet.
4.6 Ruang Pencerahan:
4.6.1 Kursi
Peserta Uji;
4.6.2 Komputer
unit;
4.6.3 Proyektor;
4.6.4 AC
/ Fan;
4.6.5 Sound
Sistem;
4.6.6 Materi
Pencerahan.
4.7 Uji
Teori
4.7.1 Uji
Teori Komputerisasi:
4.7.1.1 Ruang
Uji Teori;
4.7.1.2 Meja
dan kursi peserta ujian, serta pengawas/operator;
4.7.1.3 Ruang
Tunggu Peserta Uji;
4.7.1.4 Nomor
peserta ujian;
4.7.1.5 Buku
register;
4.7.1.6 Perangkat
komputer untuk ujian (AVIS);
4.7.1.7 Headset;
4.7.1.8 Server
Bank Soal;
4.7.1.9 Printer
hasil ujian;
4.7.1.10 Stempel
uji teori AVIS.
4.7.2 Uji
Teori Manual:
4.7.2.1 Ruang
Uji Teori;
4.7.2.2 Meja
dan kursi peserta ujian, serta pengawas/operator;
4.7.2.3 Lembar
Soal ujian teori;
4.7.2.4 Lembar
jawaban ujian teori;
4.7.2.5 Lembar
hasil ujian teori;
4.7.2.6 Buku
Register;
4.7.2.7 Stempel
uji teori.
4.7.3 Korektor
Hasil Uji Teori:
4.7.3.1 Ruang
Korektor;
4.7.3.2 Meja
dan Kursi petugas Korektor;
4.7.3.3 Lembar
kunci Jawaban;
4.7.3.4 Komputer
Input Data Hasil Uji Teori;
4.7.3.5 Buku
Register;
4.7.3.6 Buku
Ekspedisi;
4.7.3.7 Alat
Tulis kantor (ATK).
4.7.4 Pengumumam
Hasil Uji Teori:
4.7.4.1 Ruang
Pengumuman Hasil uji teori;
4.7.4.2 Sound
system;
4.7.4.3 Meja
dan kursi petugas;
4.7.4.4 Ruang
tunggu Peserta uji SIM;
4.8 Simulator:
4.8.1 Ruang
Uji Simulator;
4.8.2 Loket
Pendaftaran;
4.8.3 Ruang
Tunggu Peserta Uji;
4.8.4 Alat
Uji Simulator R2, R4 dan R6;
4.8.5 Ruang
Pengambilan Hasil Uji Simulator;
4.8.6 Lembar
Hasil Uji Simulator;
4.8.7 Sertifikat
Uji Simulator;
4.8.8 Komputer
Unit;
4.8.9 Stempel;
4.8.10 Buku
Register;
4.8.11 Buku
Ekspedisi;
4.8.12 Sound
system;
4.8.13 Meja
dan Kursi Petugas Penguji;
4.8.14 Papan
Mekanisme Uji Simulator;
4.8.15 Papan
Petunjuk pelaksanaan uji simulator;
4.8.16 Ruang
Pencerahan.
4.9 Uji
Praktek
4.9.1 Sarana
yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktek meliputi:
4.9.1.1 Ranmor untuk ujian;
4.9.1.2 Helm;
4.9.1.3 Nomor peserta ujian;
4.9.1.4 Buku register;
4.9.1.5 Komputer entri data;
4.9.1.6 Lembar Penilaian Uji Praktek;
4.9.1.7 Lembar Hasil Uji Praktek;
4.9.1.8 Sound Sistem;
4.9.1.9 Peluit;
4.9.1.10 Patok / Kerucut lalu lintas (traffic cone);
4.9.1.11 Stempel Loket.
4.9.2 Prasarana
yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:
4.9.2.1 Lapangan Ujian Praktek;
4.9.2.2 Materi ujian pada setiap golongan;
4.9.2.3 Ruang tunggu Ujian Praktik;
4.9.2.4 Payung / Tenda Petugas uji Praktek.
4.10 Identifikasi
4.10.1 Sarana
Identifikasi meliputi :
4.10.1.1 Komputer
yang terkoneksi dengan server;
4.10.1.2 Alat
pengambil foto (foto capture);
4.10.1.3 Alat
pengambil tanda tangan (signature capture);
4.10.1.4 Alat
pengambil sidik jari (finger print capture);
4.10.1.5 Latar
belakang (background) foto.
4.10.1.6 Kaca
Hias dan Sisir;
4.10.1.7 Buku
Register;
4.10.1.8 Stempel
Loket.
4.10.2 Prasarana
Identifikasi :
4.10.2.1 Ruang
Identifikasi;
4.10.2.2 Ruang
Tunggu Peserta uji;
4.10.2.3 Kursi
Tunggu Peserta Uji;
4.10.2.4 Meja
dan Kursi Petugas Identifikasi.
4.11 Produksi
4.11.1 Sarana
Produksi SIM:
4.11.1.1 Komputer
produksi yang terkoneksi dengan server;
4.11.1.2 Alat
cetak (ID printer);
4.11.1.3 Kartu
SIM (Pad card);
4.11.1.4 Color
Ribbon;
4.11.6 Sound
system;
4.11.7 Buku
Register penyerahan SIM.
4.11.2 Prasarana
Produksi SIM:
4.11.2.1 Ruang
Produksi;
4.11.2.2 Ruang
Tunggu pengambilan SIM;
4.11.2.3 Kursi
tunggu;
4.11.2.4 Loket
pengambilan / penyerahan SIM;
4.12 Pengarsipan
4.12.1 Sarana:
4.12.1.1 Komputer
Arsip yang terkoneksi dengan server;
4.12.1.2 Rak
– Rak penyimpanan Arsip;
4.12.1.3 Stop
Map;
4.12.1.4 Buku
Register;
4.12.1.5 Buku
Ekspedisi;
4.12.1.6 Sound
system;
4.12.1.7 AC;
4.12.1.8 Alat
Pemadam Api Ringan (APAR);
4.12.1.9 Alat
penyedot Debu (Vacum Cleaner).
4.12.2 Prasarana:
4.12.2.1 Ruang
Arsip;
4.12.2.2 Ruang
Komputer Arsip;
4.12.2.3 Ruang
Tunggu Peserta Uji SIM;
4.12.2.4 Kursi
Tunggu Peserta uji SIM.
4.13 Server
Data Base :
4.13.1 Ruang
server;
4.13.2 Perangkat
Server Data Base;
4.13.3 AC;
4.13.4 Pencatat
Suhu Ruangan;
4.13.5 Alat
Pemadam Api Ringan (APAR).
4.14 Papan-papan
petunjuk:
4.14.1 Papan
petunjuk lokasi Satpas;
4.14.2 Papan
petunjuk loket pelayanan;
4.14.3 Papan
tarif PNBP;
4.14.4 Papan
Standar Waktu Pelayanan;
4.14.5 Papan
Standar Waktu penerbitan SIM;
4.14.6 Papan
pengumuman hasil uji teori.
4.15 Level
Satpas :
4.15.1 Level I Produksi
SIM rata rata setiap hari = 0 s/d 40;
4.15.2 Level II Produksi
SIM rata rata setiap hari = 41 s/d 80;
4.15.3 Level III Produksi
SIM rata rata setiap hari = 81 s/d 200;
4.15.4 Level IV Produksi
SIM rata rata setiap hari = 201 s/d 400;
4.15.5 Level V Produksi
SIM rata rata setiap hari = 401 s/d 601;
4.15.6 Level VI Produksi
SIM rata rata setiap hari = 601 s/d 1500;
4.15.7 Level VII Produksi
SIM rata rata setiap hari = Lebih dari 1500;
4.16 Jumlah Petugas sesuai Level SATPAS
4.16.1 Satpas Level I jumlah petugas 9 orang;
4.16.1.1 Registrasi :
4.16.1.1.1 Pendaftaran 1 (satu) petugas;
4.16.1.1.2 Identifikasi 1 (satu) petugas.
4.16.1.2 Ujian Teori 2 (dua) petugas;
4.16.1.3 Ujian praktik 2 (dua) petugas;
4.16.1.4 Penerbitan:
4.16.1.4.1 Cetak
SIM 1 (satu) petugas;
4.16.1.4.2 Penyerahan 1 (satu) petugas;
4.16.1.5 Arsip dan dokumen 1 (satu) petugas.
4.16.2 Satpas Level II jumlah petugas 17 orang;
4.16.2.1 Registrasi:
4.16.2.1.1 Pendaftaran
2 (dua) petugas;
4.16.2.1.2 Identifikasi
2 (dua) petugas.
4.16.2.2 Ujian Teori 4 (empat) petugas;
4.16.2.3 Ujian praktek 4 (empat) petugas.
4.16.2.4 Penerbitan:
4.16.2.4.1 Cetak
SIM 2 (dua) petugas;
4.16.2.4.2 Penyerahan
1 (satu) petugas;
4.16.2.5 Arsip dan dokumen 2 (dua) petugas.
4.16.3 Satpas Level III jumlah petugas 24 orang;
4.16.3.1 Registrasi:
4.16.3.1.1 Pendaftaran
3 (tiga) petugas;
4.16.3.1.2 Identifikasi
foto 4 (empat) petugas
4.16.3.2 Ujian Teori 4 (empat) petugas;
4.16.3.3 Ujian praktik 6 (enam) petugas.
4.16.3.4 Penerbitan:
4.16.3.4.1 Cetak
SIM3 (tiga) petugas;
4.16.3.4.2 Penyerahan
2 (dua) petugas;
4.16.3.5 Arsip dan dokumen 2 (dua) petugas.
4.16.4 Satpas Level IV jumlah petugas 34 orang;
4.16.4.1 Registrasi:
4.16.4.1.1 Pendaftaran
5 (lima) petugas;
4.16.4.1.2 Identifikasi 6 (enam) petugas.
4.16.4.2 Ujian Teori 6 (enam) petugas;
4.16.4.3 Ujian praktik 8 (delapan) petugas;
4.16.4.4 Penerbitan:
4.16.4.4.1 Cetak
SIM 4 (empat) petugas;
4.16.4.4.2 Penyerahan
3 (tiga) petugas;
4.16.4.5 Arsip dan dokumen 3 (tiga) petugas.
4.16.5 Satpas Level V jumlah petugas 48 orang;
4.16.5.1 Registrasi:
4.16.5.1.1 Pendaftaran
10 (sepuluh) petugas;
4.16.5.1.2 Identifikasi
8 (delapan) petugas.
4.16.5.2 Ujian Teori 8 (delapan) petugas;
4.16.5.3 Ujian praktik 10 (sepuluh) petugas;
4.16.5.4 Penerbitan:
4.16.5.4.1 Cetak
SIM 4 (empat) petugas;
4.16.5.4.2 Penyerahan 4 (empat) petugas;
4.16.5.5 Arsip dan dokumen 4
(empat) petugas.
4.16.6 Satpas Level VI jumlah petugas 64 orang; dan
4.16.6.1 Registrasi:
4.16.6.1.1 Pendafataran 14 (empat belas) petugas;
4.16.6.1.2 Identifikasi 10 (sepuluh) petugas.
4.16.6.2 Ujian Teori 10 (sepuluh) petugas;
4.16.6.3 Ujian praktik 14 (empat belas) petugas;
4.16.6.4 Penerbitan:
4.16.6.4.1 Cetak SIM 8 (delapan) petugas;
4.16.6.4.2 Penyerahan 4 (empat) petugas;
4.16.6.5 Arsip dan dokumen 4 (empat) petugas.
4.16.7 Satpas Level VII jumlah
petugas 84 orang.
4.16.7.1 Registrasi:
4.16.7.1.1 Pendafataran 20 (dua puluh) petugas;
4.16.7.1.2 Identifikasi 12 (dua belas) petugas.
4.16.7.2 Ujian Teori 16 (enam belas) petugas;
4.16.7.3 Ujian praktik 20 (dua puluh) petugas;
4.16.7.4 Penerbitan:
4.16.7.4.1 Cetak SIM 8 (delapan) petugas;
4.16.7.4.2 Penyerahan 4 (empat) petugas;
4.16.7.5 Arsip dan dokumen 4 (empat) petugas.
4.17 Standar
Kompetensi Petugas Penguji SIM
4.17.1 Setiap
petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan :
4.17.1.1 Sehat
jasmani dan rohani;
4.17.1.2 Bermoral
dan berkelakuan baik;
4.17.1.3 Disiplin
dan bertanggung jawab;
4.17.1.4 Ramah,
sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
4.17.1.5 Menguasai
bidang tugas yang akan diujikan;
4.17.1.6 Memiliki
SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3 (tiga) Tahun;
4.17.1.7 Dapat
mengoperasikan computer.
4.17.2 Petugas
penguji wajib memiliki kompetensi :
4.17.2.1 Kemampuan
administrasi, yang meliputi :
4.17.2.1.1 Manajerial
di bidang pengujian SIM;
4.17.2.1.2 Tata
cara pengarsipan;
4.17.2.1.3 Produk-produk
tertulis;
4.17.2.2 Pengetahuan,
yang meliputi :
4.17.2.2.1 Peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku;
4.17.2.2.2 Teknik
Ranmor;
4.17.2.2.3 Teknik
mengemudi;
4.17.2.2.4 Pertolongan
pertama pada kecelakaan lalu lintas.
4.17.2.3 Keterampilan,
yang meliputi :
4.17.2.3.1 Dapat
mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
4.17.2.3.2 Dapat
mengemudi Ranmor yang digunakan sebagai sarana uji;
4.17.2.3.3 Dapat
mengoperasikan teknik Ranmor;
4.17.2.3.4 Dapat
berlalu lintas dengan benar di jalan.
4.17.2.4 Kemampuan
mengajar atau melatih, yang meliputi :
4.17.2.4.1 Mampu
mengkomunikasikan materi uji secara baik kepada peserta uji;
4.17.2.4.2 Mampu
mentransfer pemahaman materi uji kepada peserta uji;
4.17.2.4.3 Dapat
menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan ujian.
4.17.3 Memiliki
sertifikat penguji SIM, dari Pusdik Lantas Polri;
4.17.4 Memiliki
SKEP Penguji dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
4.18 Etika Petugas Penguji:
4.18.1 Bermoral
dan berkelakuan baik;
4.18.2 Disiplin
dan bertanggung jawab;
4.18.3 Ramah,
sopan, dan santun dalam melayani masyarakat;
4.18.4 Tidak
mempersulit masyarakat;
4.18.5 Berpenampilan
sesuai ketentuan;
4.18.6 Menyelesaikan
pekerjaan tepat waktu;
4.18.7 Ikhlas
dalam memberikan pelayanan;
4.18.8 Tidak
melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keluhan masyarakat;
4.18.9 Bersikap
jujur dan dapat dipercaya;
4.18.10 Dapat
memberikan rasa aman kepada masyarakat;
4.18.11 Efektif
dan Efisien dalam melayani masyarakat;
4.18.12 Transparan
dan Akuntabel dalam melayani masyarakat;
4.18.13 Tidak
diskriminatif dalam melayani masyarakat.
5. 5 Prosedur
5.1
Waktu kerja pelayanan
SIM adalah 8 (delapan) jam setiap hari kerja terhitung mulai jam 07.00 WIB
s/d 15.00 WIB;
5.2 Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur
sebagai berikut :
5.2.1 Senin
– Kamis : 08.00 – 14.00 WIB;
5.2.2 Jumat : 08.00 - 11.00 WIB;
5.2.3 Sabtu : 08.00 – 13.00 WIB;
5.2.4 Minggu : tentative (disesuaikan dengan kondisi wilayah);
5.2.5 Hari libur Nasional tidak beroperasi.
5.3 Standar
waktu Penerbitan SIM sebagai berikut :
5.3.1 Baru
dan Pengalihan Golongan:
5.3.1.1 SIM A =
120 Menit;
5.3.1.2 SIM A Umum =
180 Menit;
5.3.1.3 SIM BI =
120 Menit;
5.3.1.4 SIM BI Umum =
180 Menit;
5.3.1.5 SIM BII =
180 Menit;
5.3.1.6 SIM BII Umum = 180 Menit;
5.3.1.7 SIM C =
120 Menit;
5.3.1.8 SIM D =
120 Menit.
5.3.2 Perpanjangan,
Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi):
5.3.2.1 SIM A = 30 Menit;
5.3.2.2 SIM A Umum =
130 Menit;
5.3.2.3 SIM BI = 70 Menit;
5.3.2.4 SIM BI Umum =
130 Menit;
5.3.2.5 SIM BII =
130 Menit;
5.3.2.6 SIM BII Umum = 130 Menit;
5.3.2.7 SIM C = 30 Menit;
5.3.2.8 SIM D = 30 Menit.
5.4 Rincian
Standar Waktu Penerbitan SIM:
5.4.1 Pemeriksaan Kesehatan Dokter = 5 Menit;
5.4.2 Uji Keterampilan Simulator = 60
Menit;
5.4.3 Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 5 Menit;
5.4.4 Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi = 5 Menit;
5.4.5 Pengisian Formulir Permohonan Penerbitan
SIM = 5 Menit;
5.4.6 Pendaftaran = 5 Menit;
5.4.7 Ujian Teori =
30 Menit;
5.4.8 Ujian Praktik = 20
Menit;
5.4.9 Penyelesaian (Foto dan Pencetakan SIM) = 20 Menit;
5.4.10 Jarak Tenggang = 25 Menit.
5.5 Tarif
PNBP Biaya Administrasi SIM
5.5.1 Baru
dan Pengalihan Golongan:
5.5.1.1 SIM A = Rp.120.000,-
5.5.1.2 SIM BI = Rp.120.000,-
5.5.1.3 SIM BII = Rp.120.000,-
5.5.1.4 SIM C = Rp. 100.000,-
5.5.1.5 SIM D = Rp.
50.000,-
5.5.1.6 SIM Internasional = Rp. 250.000,-
5.5.1.7 Uji Simulator = Rp. 50.000,-
5.5.2 Perpanjangan,
Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
5.5.2.1 SIM A = Rp.
80.000,-
5.5.2.2 SIM BI = Rp.
80.000,-
5.5.2.3 SIM BII = Rp.
80.000,-
5.5.2.4 SIM C = Rp.
75.000,-
5.5.2.5 SIM D = Rp. 30.000,-
5.5.2.6 SIM Internasional = Rp. 225.000,-
5.5.2.7 Uji Simulator = Rp. 50.000,-
5.6 Persyaratan
Usia
5.6.1 Usia
Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah:
5.6.1.1 17 (tujuh belas) Tahun untuk SIM A, C, dan D;
5.6.1.2 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM B I;
5.6.1.3 21 (dua puluh satu) Tahun untuk SIM B II.
5.6.2 Usia
Peserta Uji SIM Umum paling rendah:
5.6.2.1 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM A Umum;
5.6.2.2 22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum;
5.6.2.3 23 (dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum.
5.6.3 Persyaratan
usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
5.7 Persyaratan
Administrasi
5.7.1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat
yang masih berlaku;
5.7.2 Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara
Asing meliputi :
5.7.2.1 Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang
berdomisili tetap di Indonesia;
5.7.2.2 Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas
diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
5.7.2.3 Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS)
bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di
Indonesia;
5.7.2.4 Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak
berdomisili di Indonesia;
5.7.2.5 Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenaga
kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
5.7.3 Bukti
pembayaran biaya administrasi SIM; dan
5.7.4 Melaksanakan rumusan 10
sidik jari.
5.8 Persyaratan kesehatan
5.8.1 Kesehatan jasmani Peserta ujian SIM
berupa Kesehatan mata:
5.8.1.1 Fisik mata;
5.8.1.2 Buta warna;
5.8.1.3 Penglihatan jarak dekat dan
jarak jauh;
5.8.1.4 Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, dilakukan oleh dokter yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
5.8.1.5 Khusus bagi penyandang cacat harus ada surat keterangan dokter
yang menyatakan bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji SIM untuk
mengemudikan kendaraan bermotor khusus;
5.8.1.6 Dokter, harus mendapat
rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
5.8.2 Kesehatan
Rohani Peserta ujian SIM dilakukan melalui pemeriksaan Psikologi yang meliputi :
5.8.2.1 Kemampuan konsentrasi;
5.8.2.2 Kecermatan;
5.8.2.3 Pengendalian diri;
5.8.2.4 Kemampuan penyesuaian diri;
5.8.2.5 Stabilitas emosi;
5.8.2.6 Penilaian atas kesehatan rohani, dilakukan melalui penggunaan
Materi Tes Psikologi;
5.8.2.7 Materi Tes Psikologi, beserta tata cara penilaiannya disusun
oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau
Biro Psikologi Polri;
5.8.2.8 Hasil tes psikologi, ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.
5.9 Persyaratan
SIM Baru (SIM A , C dan D) :
5.9.1 Mengisi
formulir pengajuan SIM Baru;
5.9.2 Peserta
Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun;
5.9.3 Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 (dua)
Lembar Foto Copy;
5.9.4 Melampirkan
Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.9.5 Melampirkan
Surat Keterangan Dokter;
5.9.6 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.9.7 Lulus
Uji Teori;
5.9.8 Lulus
Uji Simulator;
5.9.9 Lulus
Uji Praktek I dan II.
5.10 Persyaratan
Perpanjangan SIM :
5.10.1 Mengisi
formulir pengajuan perpanjangan SIM;
5.10.2 Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua)
Lembar Foto Copy;
5.10.3 Melampirkan
Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.10.4 Melampirkan
SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar Foto copy;
5.10.5 Melampirkan
Surat Keterangan Dokter;
5.10.6 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.10.7 Melampirkan
Surat lulus uji keterampilan Simulator;
5.10.8 Perpanjangan
SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
5.10.9 Perpanjangan
yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya,harus diajukan SIM baru sesuai
dengan golongan yang dimiliki.
5.11 Persyaratan
Pengalihan golongan SIM :
5.11.1 Mengisi
formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
5.11.2 Peserta
Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu
:
5.11.2.1 Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah
5.11.2.1.1 20 (dua puluh)Tahun untuk SIM B I; dan
5.11.2.1.1 21(dua puluh satu)Tahun untuk SIM B II.
5.11.2.2 Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah
5.11.2.2.1 20 (dua puluh)Tahun
untuk SIM A Umum;
5.11.2.2.2 22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum;
5.11.2.2.3 23(dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum.
5.11.2.3 Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga
Negara Asing.
5.11.3 Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua)
Lembar Foto Copy;
5.11.4 Melampirkan
Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.11.5 Melampirkan
SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 (dua
belas) bulan;
5.11.5.1 SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan
SIM B I;
5.11.5.2 SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I
Umum;
5.11.5.3 SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum
dan B II;
5.11.5.4 SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan
menjadi SIM B II Umum.
5.11.6 Pengajuan
pengalihan golongan menjadi SIM umum dilampiri dengan:
5.11.6.1 Surat Bukti Lulus tes Psikologi;
5.11.6.2 Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
5.11.6.3 Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan
bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
5.11.7 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.11.8 Melampirkan
Surat Keterangan Dokter;
5.11.9 Lulus
Uji Teori;
5.11.10 Lulus Uji Simulator;
5.11.11 Lulus Uji Praktek I dan II.
5.12 Persyaratan
Perubahan data pengemudi :
5.12.1 Mengisi formulir pengajuan perubahan
data Pengemudi;
5.12.2 Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua)
Lembar Foto Copy;
5.12.3 Melampirkan
Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.12.4 Melampirkan
Penetapan Pengadilan tentang perubahan
nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama;
5.12.5 Melampirkan
SIM yang akan dirubah nama pemiliknya;
5.12.6 Melampirkan
Surat Keterangan Dokter;
5.12.7 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.12.8 Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
Tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, Simulator, dan Ujian Praktek;
5.13.8 Perpanjangan
yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai
dengan golongan yang dimiliki.
5.13 Persyaratan
Penggantian SIM Hilang :
5.13.1 Mengisi
formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
5.13.2 Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua)
Lembar Foto Copy;
5.13.3 Melampirkan
Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
5.13.4 Surat
Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian.
5.13.5
Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
5.13.6 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.13.7 Perpanjangan
SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhirTanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui
Simulator, dan Ujian Praktek;
5.13.8 Perpanjangan
yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan
golongan yang dimiliki.
5.14 Persyaratan
Penggantian SIM Rusak :
5.14.1 Mengisi
formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak;
5.14.2 Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua)
Lembar Foto Copy;
5.14.3 Melampirkan
Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.14.4 Melampirkan
SIM yang rusak;
5.14.5 Melampirkan
Surat Keterangan Dokter;
5.14.6 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.14.7 Perpanjangan
SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir Tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui
Simulator, dan Ujian Praktik;
5.14.8 Perpanjangan
yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai
dengan golongan yang dimiliki;
5.15 Persyaratan
SIM Pindah Masuk (Mutasi) :
5.15.1 Mengisi
formulir pengajuan Mutasi SIM;
5.15.2 Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua)
Lembar Foto Copy;
5.15.3 Melampirkan
Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
5.15.4 SIM
yang akan di Mutasi;
5.15.5 Surat
Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM;
5.15.6 Melampirkan Surat
Keterangan Dokter;
5.15.7 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.15.8 Perpanjangan
SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui
Simulator, dan Ujian Praktek;
5.13.9 Perpanjangan
yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai
dengan golongan yang dimiliki.
5.16 Persyaratan
Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM :
5.16.1 Surat
Bukti Putusan Pengadilan Negeri ;
5.16.2 Surat
Bukti berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan dari Pengadilan Negeri;
5.16.3 Mengisi
formulir pengajuan SIM;
5.16.4 Kartu
Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku;
5.16.5 Melampirkan
Surat Keterangan Dokter;
5.16.6 Melampirkan
Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
5.16.7 Lulus
Uji Teori;
5.16.8 Lulus
Uji Simulator;
5.16.9 Lulus
Uji Praktek I dan II.
5.17 Persyaratan
Penerbitan SIM Internasional :
5.17.1 Menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan
fotokopinya;
5.17.2 Menunjukkan
SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
5.17.3 Menunjukkan
Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
5.17.4 Menyerahkan
pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi,dan berkrah, ukuran 4
(empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
5.17.5 Setiap
peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional
yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
5.17.6 Biaya
administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara
elektronik pada bank yang ditunjuk.
5.18 Tata Cara
Penerbitan
5.18.1 Kelompok Kerja Pendaftaran:
5.18.1.1 Petugas
loket pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
penerbitan SIM;
5.18.1.2 Mempersilahkan peserta uji SIM untuk
duduk pada ruang tunggu yang telah disediakan;
5.18.1.3 Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap petugas menyerahkan kembali kepada Peserta
uji SIM untuk dilengkapi;
5.18.1.4 Jika
berkas permohonan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan maka petugas
membubuhkan stempel loket dan nomor register pendaftaran;
5.18.1.5 Mencatat
data identitas lengkap peserta uji secara manual ke dalam Buku Register pendaftaran;
5.18.1.6 Petugas
loket pendaftaran melakukan entry data
peserta ujian SIM ke komputer registrasi;
5.18.1.7 Menyerahkan sobekan bukti pendaftaran kepada peserta uji SIM;
5.18.1.8 Mempersilahkan Peserta ujian untuk mengikuti
ujian Teori SIM;
5.18.1.9 Membuat laporan pendaftaran sesuai
proses dan golongan SIM.
5.18.2 Kelompok Kerja Ujian Teori SIM :
5.18.2.1 Ujian
dilaksanakan pada hari pengajuan persyaratan mengikuti uji SIM yang diterima
oleh petugas uji SIM;
5.18.2.2 Setiap
peserta uji harus dapat menunjukkan tanda bukti kesertaan dalam ujian;
5.18.2.3 Pengecekan
ulang kesesuaian data peserta ujian;
5.18.2.4 Setiap
peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, wajib mengikuti pencerahan yang
disampaikan secara langsung atau melalui Media mengenai:
5.18.2.4.1 Peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
5.18.2.4.2 Etika
berlalu lintas;
5.18.2.4.3 Keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
5.18.2.4.4 Berbagai
bentuk pelanggaran lalu lintas;
5.18.2.4.5 Kecelakaan
lalu lintas;
5.18.2.4.6 Prosedur
pertolongan kecelakaan lalu lintas;
5.18.2.4.7 Pelaporan
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
5.18.2.4.8 Tata
cara pengujian SIM; dan
5.18.2.4.9 Tata
cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain.
5.18.2.5 Pelaksanaan Ujian Teori dilakukan dengan urutan
sebagai berikut:
5.18.2.5.1 Sebelum
Ujian Teori dimulai, petugas menyiapkan ruangan Ujian Teori sesuai dengan
kebutuhan;
5.18.2.5.2 Peserta
uji memasuki ruang ujian dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor
peserta;
5.18.2.5.3 Petugas
membagikan lembar soal dan lembar jawaban Ujian Teori sesuai dengan golongan
SIM peserta uji yang telah ditetapkan;
5.18.2.5.4 Setelah
ujian berlangsung 5 (lima) menit, petugas pengawas mengedarkan daftar buku
peserta ujian sebagai daftar presensi untuk dicocokkan dengan identitas peserta
uji;
5.18.2.5.5 Petugas
pengawas memberitahukan kepada para peserta uji, pada saat waktu ujian tinggal
tersisa 5 (lima) menit; dan
5.18.2.5.6 Petugas
penguji mengolah hasil Ujian Teori melalui sistem Ujian Teori yang terkoneksi
secara daring mulai dari pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, sampai dengan
penerbitan SIM.
5.18.2.6 Soal Ujian Teori
dikelompokkan menurut golongan SIM;
5.18.2.7 Soal Ujian Teori
dengan AVIS dilaksanakan secara acak.
5.18.2.8 Materi Ujian
Teori meliputi:
5.18.2.8.1 Pengetahuan
peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
5.18.2.8.2 Hak utama
pengguna jalan;
5.18.2.8.3 Pengetahuan
tentang rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu
lintas;
5.18.2.8.4 Kedudukan hukum
lalu lintas; dan
5.18.2.8.5 Peringatan sinar
dan bunyi.
5.18.2.8.6 Keterampilan
Pengemudi:
5.18.2.8.6.1 Cara mengemudi
Ranmor;
5.18.2.8.6.2 Cara
mendahului;
5.18.2.8.6.3 Cara berbelok;
5.18.2.8.6.4 Cara melewati
di persimpangan;
5.18.2.8.6.5 Cara
penggunaan lampu Ranmor;
5.18.2.8.6.6 Cara parkir;
5.18.2.8.6.7 Cara berhenti;
5.18.2.8.6.8 Kecepatan
minimal dan maksimal;
5.18.2.8.6.9 Cara
penggunaan jalur dan lajur Jalan;
5.18.2.8.7 Etika berlalu
lintas;
5.18.2.8.8 Hak dan
kewajiban pengemudi dan pengguna jalan lain;
5.18.2.8.9 Tanggung jawab
pengemudi;
5.18.2.8.10 Pengetahuan
teknik Ranmor;
5.18.2.8.11 Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas;
5.18.2.8.12 Materi Ujian Teori menggunakan bahasa
Indonesia.
5.18.2.9 Penilaian Hasil Ujian
Teori SIM:
5.18.2.9.1 Sistem penilaian bagi Satpas
yang memiliki komputer Optical Mark Reader (OMR) dapat dipergunakan untuk pemeriksaan soal-soal ujian dengan
cepat, tepat dan lancar;
5.18.2.9.2 Setiap penilaian bagi Satpas
yang tidak memiliki komputer Optical Mark Reader (OMR) dapat menggunakan kunci
jawaban yang standar sesuai ketentuan yang ada;
5.18.2.9.3 Hasil penilaian harus ditulis pada lembar
hasil Ujian teori SIM dan ditanda tangani pejabat yang berkompeten;
5.18.2.9.4 Peserta uji
dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah
70% (tujuh puluh persen) dari 30 (tiga puluh) soal yang di
ujikan dengan waktu 30
(tiga puluh) menit;
5.18.2.9.5 Hasil ujian harus diumumkan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sejak ujian dilakukan;
5.18.2.9.6 Peserta Uji SIM yang tidak
lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru;
5.18.2.9.7 Peserta ujian ulang yang
tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang ke
2 setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak
dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru;
5.18.2.9.8 Peserta uji
yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi
melalui Simulator;
5.18.2.9.9 Pisahkan berkas soal-soal
ujian teori antara lulus dan tidak lulus;
5.18.2.9.10 Susun yang tidak lulus dan
yang lulus sesuai nomor urut, catat dalam Buku Register;
5.18.2.9.11 Umumkan peserta ujian SIM yang lulus dan tidak lulus melalui
pengeras suara atau tampilkan pada layar monitor;
5.18.2.9.12 Membuat Laporan
rekapitulasi peserta ujian SIM.
5.18.3 Kelompok Kerja Uji Keterampilan Pengemudi (khusus
peningkatan dan perpanjangan SIM A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) :
5.18.3.1 Setiap peserta uji wajib mengikuti
Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator;
5.18.3.2 Sebelum pelaksanaan Ujian keterampilan
mengemudi melalui Simulator, petugas memberitahukan tata cara penggunaan Simulator
dan tata cara penilaiannya;
5.18.3.3 Ujian keterampilan melalui Simulator
meliputi :
5.18.3.3.1 Reaksi:
5.18.3.3.1.1 Alat ini gunanya untuk mengetahui atau menguji calon / pengemudi tentang respon
mereka terhadap suatu aksi yang dihadapinya;
5.18.3.3.1.2 Dalam pelaksanaan pengujian memberikan
aksi terhadap mata, telinga, tangan dan kaki;
5.18.3.3.1.3 Dalam penilaian yang baik diharapkan
pengemudi harus melakukan respon yang
benar dan waktunya harus konstan / stabil;
5.18.3.3.1.4 Aksi yang ditimbulkan alat ini adalah
variasi dari lampu hijau, kuning, merah dan bunyi.
5.18.3.3.2 Antisipasi:
5.18.3.3.2.1 Gunanya untuk mengetahui sejauh mana
perkiraan pengemudi terhadap benda / obyek yang bergerak dengan kecepatan
tertentu;
5.18.3.3.2.2 Benda / obyek yang datang dari arah
berlawanan atau arah silang kiri-kanan, kapan dan berapa detik / menit lagi
sampai dihadapan pengemudi.
5.18.3.3.3 Sikap
mengemudi:
5.18.3.3.3.1 Gunanya untuk ketahui sejauh mana
kemampuan pengemudi untuk memberikan aksi-aksi yang tepat melalui panca
indranya sesuai dengan tantangan yang di hadapinya.
5.18.3.3.3.2 Pada dasarnya alat ini merupakan gabungan dari alat uji reaksi, konsentrasi dan antisipasi.
5.18.3.3.3.3 Mensimulasikan sebagai instrument pokok
yang ada pada kendaraan yang dianggap penting untuk digunakan sebagai peragaan.
5.18.3.3.4 Konsentrasi:
5.18.3.3.4.1 Gunanya
untuk menguji daya konsentrasi penglihatan pengemudi yang diam terhadap suatu
obyek yang bergerak begitu juga sebaliknya.
5.18.3.3.4.2 Parameter
yang dihasilkan: konsentrasi penglihatannya, kelelahan penglihatannya dan
kejelian kedua mata, baik sisi kiri / kanan.
5.18.3.4 Penilaian
Uji Keterampilan Melalui Simulator:
5.18.3.4.1 Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui
Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap
jenis materi yang diujikan.
5.18.3.4.2 Peserta uji yang dinyatakan lulus,diberikan Surat
Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
5.18.3.4.3 Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Pengemudi, memiliki
masa berlaku 6 (enam) bulan.
5.18.3.4.4 Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan
mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
5.18.3.4.5 Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi
melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk
setiap jenis materi yang diujikan.
5.18.4 Kelompok Kerja Uji Praktik:
5.18.4.1 Peserta Ujian Praktik adalah peserta
uji yang telah dinyatakan
lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator;
5.18.4.2 Sebelum
pelaksanaan Ujian Praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai
kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan;
5.18.4.3 Kegiatan persiapan bagi peserta uji SIM
Ranmor beroda empat meliputi:
5.18.4.3.1 Pengecekan bagian luar bodi Ranmor;
5.18.4.3.2 Ban maupun ban cadangan (serep);
5.18.4.3.3 Ruang mesin dan ruang kabin termasuk
posisi tempat duduk;
5.18.4.3.4 Tangan memegang kemudi;
5.18.4.3.5 Posisi rem tangan;
5.18.4.3.6 Transmisi netral;
5.18.4.3.7 Kaca spion luar dan dalam;
5.18.4.3.8 Semua pintu tertutup;
5.18.4.3.9 Sabuk pengaman;
5.18.4.3.10 Lampu;
5.18.4.3.11 Kontak kontrol instrumen;
5.18.4.3.12 Menjalankan Ranmor;
5.18.4.3.13 Berhenti; dan
5.18.4.3.14 Keluar membuka pintu dengan tangan kanan
memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.
5.18.4.4 Kegiatan persiapan, bagi peserta uji SIM
Sepeda Motor meliputi :
5.18.4.4.1 Pengecekan fungsi kemudi;
5.18.4.4.2 Fungsi rem tangan dan kaki;
5.18.4.4.3 Fungsi transmisi;
5.18.4.4.4 Fungsi kopling;
5.18.4.4.5 Oli mesin dan rem;
5.18.4.4.6 Sistem pengapian listrik / busi;
5.18.4.4.7 Kaca spion;
5.18.4.4.8 Lampu;
5.18.4.4.9 Bahan bakar;
5.18.4.4.10 Kondisi ban depan dan belakang;
5.18.4.4.11 Tekanan angin pada ban; dan
5.18.4.4.12 Klakson.
5.18.4.5 Setiap peserta uji wajib mengikuti
Ujian Praktik I; dan Praktik II yaitu :
5.18.4.5.1 Ujian Praktik I, dilaksanakan pada area
ujian yang sudah ditentukan;
5.18.4.5.2 Ujian Praktik II, dilaksanakan dijalan umum.
5.18.4.6 Ujian Praktik, dapat dilaksanakan secara
perseorangan atau kolektif terhadap komunitas tertentu;
5.18.4.7 Standar Lapangan Ujian Praktek
5.18.4.7.1 Lokasi tempat ujian memenuhi
persyaratan dan telah disertifikasi untuk dilaksanakan setiap materi ujian
Praktek;
5.18.4.7.2 Permukaan lapangan tidak bergelombang;
5.18.4.7.3 Tidak licin;
5.18.4.7.4 Semua materi ujian dalam satu lokasi;
5.18.4.7.5 Lebar lapangan ujian minimum : 30 M;
5.18.4.7.6 Panjang lapangan ujian minimum : 75 M;
5.18.4.7.7 Ruang
tunggu peserta uji SIM.
5.18.4.8 Patok
Materi Ujian Praktek
5.18.4.8.1 Tinggi patok
40 CM;
5.18.4.8.2 Diameter 15 CM;
5.18.4.8.3 Warna Patok
Hitam Putih;
5.18.4.9 Materi Ujian
Praktek I:
5.18.4.9.1 Untuk peserta
uji Ranmor roda empat, meliputi:
5.18.4.9.1.1 Uji
menjalankan ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
5.18.4.9.1.1.1 Maju sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit
selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 senti meter tanpa menabrak/menjatuhkan
patok;
5.18.4.9.1.1.2 Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit
selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 senti meter tanpa menabrak /menjatuhkan patok.
Langganan:
Postingan (Atom)