Dalam rangka mendukung Undang Undang Republik Indonesa Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polres Rokan Hilir membentuk Desa Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas. Pembentukan Desa Pelopor Keselamatan Berlalu lintas untuk sementara telah diselenggarakan di Desa Kecamatan Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir yakni Desa Kepenghuluan Bangko Permata dan Kepenghuluan Bangko Bakti.
Kegiatan dilakukan pada hari yang berbeda, di kepenghuluan Bangko Permata dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sedangkan di Kepenghuluan Bangko Bakti pada tanggal 13 Januari 2015. Materi yang diberikan seputar Pengetahuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 yang mencakup rambu-rambu lalu lintas,m marka jalan, proses tilang dan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Rinaldo Aser, SH, SIK mengharapkan masyarakat dapat mencipakan budaya tertib berlalu lintas dan terbangunnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas serta membudayakan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan.
Pembentukan Desa Pelopor Keselamatan Berlalu lintas di 2 (dua) kepenghuluan ini kelak mampu menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka fatalitas kecelakan lalu lintas di jalan raya.